Sehubungan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Toba tentang jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2023, Bidang Kearsipan Daerah Kabupaten Toba mengadakan Rapat Pada Hari/Tanggal:
- Selasa, 11 Juli 2023, Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Toba tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba
- Kamis, 13 Juli 2023, Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Toba tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba
- Selasa, 18 juli 2023, Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Toba tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
Sesuai Amanat Pasal 48 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mengamanatkan bahwa Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Pemerintah Kabupaten Toba telah menyusun Draft Peraturan Bupati Toba tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2023, antara lain: - Urusan Perlengkapan
- Urusan Pengadaan
- Urusan Persandian
- Urusan Statistik
- Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Urusan Pemerintahan
- Urusan Satuan Polisi Pamong Praja
- Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Leave a Reply