Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 40
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.
(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.
(4) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
d. pelaksanaan administratif dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan atas peraturan perundangundangan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 41
(1) Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d angka 17, terdiri atas:
a. Kepala Dinas/jabatan pimpinan tinggi pratama setara eselon II.b.
b. Sekretaris/jabatan administrator setara eselon III.a, terdiri dari:                                                                                                                                                                                                                          1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian/jabatan pengawas setara eselon IV.a;
2) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Perencanaan, Data Dan Informasi Publik;
3) Jabatan Fungsional; dan
4) Jabatan Pelaksana.
c. Bidang Perpustakaan/jabatan administrator setara eselon III.b, terdiri dari:
1) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Pelayanan, Pengembangan, Pengelolaan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
2) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Perpustakaan;
3) Jabatan Fungsional; dan
4) Jabatan Pelaksana.
d. Bidang Kearsipan/jabatan administrator setara eselon III.b, terdiri dari:
1) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Pelayanan, Pengelolaan dan Pelestarian Arsip;
2) Koordinator/Sub Koordinator lingkup Pembinaan dan Pengawasan Arsip;
3) Jabatan Fungsional; dan
4) Jabatan Pelaksana.
e. UPT.
g. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
(2) Bagan Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Bupati ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi masing-masing jabatan struktur pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diatur dengan Peraturan Bupati.